SEMARANG, Berita Merdeka Online — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memberikan klarifikasi terkait video yang beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan publik.

Video tersebut memperlihatkan interaksi antara seorang pria berbaju hitam dan seorang saksi anak dalam sidang kasus pidana, yang belakangan dikenal sebagai kasus GRO atau Gama Robig.

Dalam video itu, banyak warganet yang menduga telah terjadi tindakan intimidasi oleh anggota polisi.

Menanggapi hal tersebut, Polrestabes Semarang melalui Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan penjelasan resmi dalam sesi doorstop dengan awak media di lobi Gedung Satreskrim pada Kamis (3/7) sore.

“Kami telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap individu yang terekam dalam video. Pria berbaju hitam tersebut diketahui bernama Muhammad Kabib Latif, usia 37 tahun, warga Demak. Yang bersangkutan bukan anggota Polri,” tegas AKBP Andika.

Menurut Andika, pria tersebut adalah staf dari tim penasihat hukum terdakwa Robig Zainudin.

Keberadaan Kabib di lokasi sidang adalah bagian dari tugasnya sebagai pendamping saksi anak yang dihadirkan pihak kuasa hukum.

“Pria itu merupakan bagian dari tim hukum terdakwa. Kami masih mendalami peran serta maksud tindakannya dalam peristiwa yang terekam,” imbuhnya.

Andika juga menyayangkan munculnya narasi di media sosial yang menyebut bahwa pria dalam video adalah anggota kepolisian.

Ia menilai informasi tanpa dasar itu dapat merusak citra institusi Polri dan menciptakan persepsi publik yang menyesatkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bayu Arief Huraira, turut memberikan keterangan.

Ia menyatakan bahwa kehadiran stafnya bersama saksi anak sudah melalui prosedur yang benar dan telah mendapat izin dari jaksa penuntut umum.

“Saksi anak kami hadirkan secara resmi, dan kami dampingi agar merasa aman. Hal ini sesuai dengan hak hukum klien kami. Tidak ada maksud intimidasi,” jelas Bayu.

Mengenai momen dalam video yang memperlihatkan dugaan tarik-menarik, Bayu enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan penilaian kepada masyarakat.

Di sisi lain, AKBP Andika menyampaikan bahwa penyidik kini tengah menelusuri akun-akun yang pertama kali menyebarluaskan video disertai narasi menyesatkan.

Pihaknya membuka kemungkinan penggunaan Undang-Undang ITE jika ditemukan unsur pelanggaran.

“Kami sedang identifikasi akun-akun tersebut. Jangan sampai informasi yang tidak benar mencoreng nama institusi kepolisian,” pungkas Andika.

Polrestabes Semarang menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus utama tetap berjalan dan tidak akan terganggu oleh penyebaran informasi yang keliru di media sosial.

Penyidik juga berkomitmen memastikan tidak ada tekanan terhadap saksi, terutama saksi anak, dalam proses peradilan yang sedang berlangsung. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.