Pekalongan, Berita Merdeka Online – Sarang tawon ndas jenis Vespa affinis berhasil dieksekusi pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di RT 03/RW 01 Desa Srinahan, tepatnya di Gang Tremos. Proses evakuasi dilakukan demi mengantisipasi risiko sengatan beracun yang dapat mengancam keselamatan warga.
Eksekusi dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan aparat dari Polsek Kesesi melalui Bhabinkamtibmas setempat, Rudi.
Petugas memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur keselamatan. Warga diminta menjauh dari lokasi selama proses berlangsung.

Menurut petugas di lapangan, eksekusi sarang tawon paling aman dilakukan pada malam hari karena seluruh koloni berada di sarang dan tidak agresif. Petugas menggunakan pakaian pelindung tebal, sarung tangan, serta penutup wajah untuk menghindari sengatan.
Metode yang umum digunakan dalam penanganan sarang tawon ndas antara lain:
- Pembakaran terkontrol menggunakan obor pada tongkat panjang.
- Penyemprotan air sabun untuk melumpuhkan koloni.
- Pembungkusan sarang menggunakan karung sebelum dievakuasi.
Untuk sarang berukuran besar atau berada di lokasi sulit dijangkau, masyarakat disarankan menghubungi dinas pemadam kebakaran setempat guna mencegah risiko fatal.
Tawon ndas dikenal memiliki sengatan beracun yang dapat memicu reaksi alergi berat. Dalam kasus tertentu, korban dapat mengalami syok anafilaksis yang membutuhkan penanganan medis segera.
Bhabinkamtibmas Rudi mengimbau warga agar tidak mencoba mengeksekusi sarang tanpa perlindungan memadai.
“Jika menemukan sarang tawon berukuran besar atau berada di area padat penduduk, segera laporkan ke aparat atau pemadam kebakaran. Keselamatan warga adalah prioritas,” ujarnya.
Masyarakat diminta:
- Tidak melempari atau mengganggu sarang tawon.
- Segera melapor kepada aparat desa atau kepolisian.
- Menghindari lokasi sarang hingga dilakukan penanganan resmi.
Langkah cepat dan terkoordinasi dinilai efektif mencegah korban jiwa akibat sengatan serangga berbisa tersebut. (Waryadi)




Tinggalkan Balasan