Seleksi Baznas Provinsi yang Kredibel, Modal Awal Membangun Kepercayaan
Oleh: Indra Utama
Setiap kali sebuah lembaga publik memilih pemimpin baru, perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada satu pertanyaan: siapa yang akan terpilih? Padahal, ada pertanyaan yang tidak kalah penting, yakni bagaimana keputusan itu diambil. Dalam banyak kasus, kualitas proses seleksi justru lebih menentukan daripada siapa yang akhirnya menduduki jabatan.
Pelajaran itu relevan dengan proses seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu yang kini memasuki tahap akhir. Sepuluh calon telah melewati seleksi administrasi, kompetensi, dan uji publik sebelum nantinya diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut menunjukkan adanya upaya membangun proses yang lebih terbuka dan berbasis persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun, proses seleksi yang baik tidak cukup diukur dari banyaknya tahapan. Yang jauh lebih penting adalah konsistensi dalam menerapkan seluruh ketentuan kepada setiap calon. Di sinilah kredibilitas sebuah seleksi dipertaruhkan. Ketika aturan diterapkan secara adil dan objektif, hasil akhirnya lebih mudah diterima masyarakat. Sebaliknya, jika muncul kesan bahwa pertimbangan di luar mekanisme lebih dominan, kepercayaan publik dapat tergerus bahkan sebelum pimpinan baru mulai bekerja.
Hal tersebut menjadi sangat penting karena BAZNAS bukan sekadar organisasi administratif. Lembaga ini mengelola dana zakat, infak, dan sedekah yang bersumber dari kepercayaan masyarakat. Modal utama BAZNAS bukan hanya kemampuan menghimpun dana, melainkan keyakinan publik bahwa dana tersebut dikelola secara amanah, profesional, dan akuntabel.

Karena itu, ukuran keberhasilan seleksi tidak berhenti pada terpilihnya individu yang memiliki pengalaman panjang atau jaringan luas. Yang perlu dipastikan adalah apakah para pimpinan yang nantinya ditetapkan benar-benar memenuhi persyaratan, memiliki integritas, dan mampu bekerja dalam kepentingan lembaga.
Ada satu aspek yang sering terlupakan dalam pembahasan mengenai BAZNAS. Kepemimpinan lembaga ini bersifat kolektif dan kolegial. Artinya, keputusan strategis diambil bersama oleh lima pimpinan, bukan oleh satu figur yang bekerja sendiri. Konsep tersebut menuntut adanya keseimbangan kompetensi dan kemampuan berkolaborasi di antara seluruh anggota pimpinan. Dengan kata lain keputusan yang diambil bukan keputusan otoriter ketua, apalagi jika ketua bagian dari timses kepala daerah terpilih. Dengan kata lain, semua keputusan yang diambil bukan keputusan otoriter ketua, apalagi jika ketua bagian dari timses kepala daerah terpilih. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat kelima pimpinan.
Dengan demikian, proses seleksi seharusnya tidak hanya menghasilkan lima individu terbaik secara terpisah, tetapi juga membentuk tim yang saling melengkapi. Organisasi yang sehat membutuhkan perpaduan keahlian di bidang syariah, manajemen, tata kelola keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan komunikasi publik. Kombinasi kompetensi seperti inilah yang akan memperkuat kapasitas lembaga dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Tahap akhir seleksi juga menjadi momentum penting bagi para pengambil keputusan. Kewenangan yang dimiliki bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan institusi ditempatkan di atas pertimbangan lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Dalam permen tersebut pimpinan Baznas terdiri dari tiga unsur, yaitu ulama, tokoh masyarakat dan profesional. Keputusan yang lahir dari proses yang objektif akan memperkuat legitimasi pimpinan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
Pada akhirnya, publik tidak hanya mengingat siapa yang terpilih. Publik juga akan mengingat bagaimana keputusan itu dibuat. Sebuah proses seleksi yang kredibel akan menjadi modal awal bagi lahirnya kepemimpinan yang dipercaya. Sebaliknya, ketika kredibilitas proses dipertanyakan, tantangan pertama yang dihadapi pimpinan baru bukanlah menjalankan program, melainkan membangun kembali kepercayaan.
Bagi lembaga yang mengelola dana umat, kepercayaan bukan sekadar aset. Ia adalah fondasi yang menentukan keberlanjutan seluruh pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, menjaga kredibilitas proses seleksi sama pentingnya dengan memilih pemimpin yang kompeten. Keduanya merupakan syarat agar lembaga dapat menjalankan amanah publik dengan baik sehingga penghimpunan semakin meningkat dan pendistribusian kepada para mustahik semakin besar dan yang paling penting, adalah bagaimana mustahik dengan pembinaan dan bantuan yang terprogram bisa naik kelas menjadi muzakki. Wallahu’alam
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan