GROBOGAN, Berita Merdeka Online — Proses pembangunan kawasan industri di Desa Sugihmanik, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan publik. Setelah adanya laporan resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo (SPL) ke Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pelanggaran perizinan, Pemerintah Desa setempat baru mengeluarkan undangan untuk kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
LSM SPL sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP/L.Gas/506/VII/Res.5/2025/Ditreskrimsus pada 22 Juli 2025.
Penyelidikan dilakukan terkait dugaan ketidakpatuhan prosedur dalam pembangunan kawasan industri manufaktur produk dekoratif oleh PT Varidi Group Manufaktur Indonesia.
Surat undangan konsultasi publik yang diterbitkan Pemerintah Desa Sugihmanik bernomor 054/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Undangan tersebut ditujukan kepada unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, tokoh masyarakat dan agama, BUMDes, karang taruna, serta aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Konsultasi publik dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Balai Desa Sugihmanik.
Kemunculan undangan tersebut setelah laporan ke Polda Jateng membuat warga dan aktivis lingkungan mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam memenuhi ketentuan hukum.
Mereka menilai proses AMDAL seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah masalah ini masuk ke ranah penyelidikan kepolisian.
“Kalau AMDAL baru disusun sekarang, berarti pembangunan selama ini berjalan tanpa landasan yang jelas. Ini yang menjadi sorotan kami,” ujar Ketua LSM SPL, Didik Agus Riyanto, kepada wartawan, Kamis (16/10).

Didik menegaskan, laporan yang mereka ajukan tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi untuk memastikan semua proses industri berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Ia juga meminta Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrimsus untuk menuntaskan penyelidikan agar hukum lingkungan benar-benar ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Warga Minta Transparansi
Warga Sugihmanik berharap proses penyusunan AMDAL dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, bukan hanya perwakilan lembaga.
“Kami khawatir kegiatan konsultasi ini hanya formalitas administratif. Padahal dampak industri terhadap lingkungan dan kesehatan bisa sangat besar,” ujar SE (48), salah satu warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Varidi Group Manufaktur Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait penyusunan AMDAL tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Sugihmanik, Imam Santoso, membenarkan adanya undangan tersebut.
“Betul, surat sudah diedarkan ke warga. Ada sekitar 50 perwakilan masyarakat yang kami undang, termasuk Muspika, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Kegiatannya dimulai pukul 09.00 sampai sekitar pukul 11.00,” jelas Imam melalui sambungan telepon.
Ia juga menyebutkan bahwa PT Varidi Group Manufaktur Indonesia berada di bawah Poly Group, perusahaan asal Tiongkok, dengan total investasi yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun. (lm)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan