SALATIGA | Berita Merdeka Online — Putusan Pengadilan Negeri Salatiga terhadap terdakwa berinisial AK dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan belum sepenuhnya menjawab keresahan Muhammad Rivai (40).

Warga Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, tersebut masih mempertanyakan keberadaan Nissan Grand Livina tahun 2019 bernomor polisi K-1803-DA miliknya.

AK sebelumnya telah divonis 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara. Namun, kendaraan yang disebut menjadi objek perkara justru belum diketahui keberadaannya secara pasti.

“Putusan pengadilan saya hormati. Tetapi sebagai korban, saya tentu ingin tahu di mana mobil saya sekarang dan bagaimana tindak lanjut terhadap kendaraan tersebut,” ujar Rivai saat ditemui, Jumat (4/9/2026).

Kasus itu bermula pada November 2025. Ketika itu, AK menawarkan diri membantu Rivai menjual mobil miliknya.

Pada Selasa (17/11/2025), AK datang ke rumah Rivai. Keesokan harinya, keduanya kembali berkomunikasi mengenai harga kendaraan.

AK kemudian menyampaikan telah mempunyai calon pembeli yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya.

Setelah harga disepakati, AK mengambil mobil tersebut sekitar pukul 15.15 WIB. Kepada Rivai, AK mengatakan kendaraan akan dibawa ke Ciamis, Jawa Barat untuk proses transaksi.

Karena mempercayai penjelasan tersebut, Rivai menyerahkan mobil beserta kunci, STNK, dan BPKB sekitar pukul 16.00 WIB.

Rencananya, uang hasil penjualan diberikan setelah kendaraan diterima calon pembeli.

Namun, transaksi yang diharapkan justru berubah menjadi persoalan hukum. Komunikasi dengan AK mulai sulit dilakukan setelah mobil dibawa.

Pada 22 November 2025 sekitar pukul 00.36 WIB, AK masih sempat memberikan kabar kepada Rivai dan menyebut berada di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Setelah itu, keberadaan kendaraan tidak lagi diketahui oleh Rivai. Ia menyebut kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp150 juta.

Laporan kemudian dibuat ke Polres Salatiga hingga perkara berlanjut ke meja hijau.

Pengadilan Negeri Salatiga akhirnya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap AK.

Meski terdakwa telah mendapat vonis, Rivai menilai masih ada persoalan yang belum terjawab.

Salah satunya terkait mobil yang menurutnya merupakan objek utama perkara.

Ia mempertanyakan mengapa kendaraan tersebut tidak hadir sebagai barang bukti dalam persidangan.

Rivai mengatakan, informasi yang diperolehnya menyebut salah satu barang bukti yang berkaitan dengan perkara berupa rekening milik terdakwa yang digunakan dalam transaksi dengan pihak lain.

Sementara itu, mobil Grand Livina yang menjadi miliknya belum berhasil ditemukan.

Menurut Rivai, sejak tahap penyidikan dirinya telah meminta agar kendaraan ditelusuri dan diamankan.

Ia menyebut penyidik berinisial R pernah mengatakan pencarian masih berlangsung.

Sejumlah pihak yang diduga mengetahui keberadaan kendaraan juga disebut telah ditelusuri.

Rivai mengaku pernah menerima foto dokumentasi kegiatan tersebut dari penyidik melalui WhatsApp.

Dari informasi yang diterimanya, mobil diduga sempat berpindah tangan. Nama Rosi dan Tri Akun disebut dalam informasi yang diterima Rivai terkait perpindahan kendaraan tersebut.

Rivai juga menanyakan kemungkinan dilakukan penyitaan.

Menurut pengakuannya, saat itu ia mendapat penjelasan bahwa penyitaan masih menunggu izin atau penetapan dari pengadilan.

Dalam perkembangan berikutnya, Rivai memperoleh informasi bahwa mobil diduga berada pada seseorang bernama Singgih.

Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, orang tersebut merupakan anggota Polrestabes Semarang bagian TIK.

Rivai mengaku kembali mempertanyakan proses penyitaan. Ia mengatakan mendapat penjelasan adanya kendala karena pihak yang disebut menguasai kendaraan tersebut juga merupakan anggota kepolisian.

Selain itu, Rivai menyebut pernah memberikan Rp1,5 juta melalui transfer setelah penyidik R menyampaikan kebutuhan biaya operasional pencarian kendaraan.

Ia mengaku memberikan uang tersebut dengan harapan proses pencarian dapat segera membuahkan hasil.

Rivai kemudian menerima dokumentasi terkait kegiatan penelusuran.

Upaya lain juga dilakukan dengan meminta pemblokiran nomor kendaraan.

Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, mobil tersebut disebut belum diblokir.

Situasi itu membuat Rivai semakin mempertanyakan proses penanganan kendaraan yang menjadi objek perkara.

“Saya tidak ingin menuduh siapa pun. Saya hanya meminta penjelasan. Kalau memang mobil saya menjadi objek perkara, saya ingin tahu bagaimana proses pencarian dan penyitaannya,” katanya.

Untuk memperoleh kepastian, Rivai mengaku telah mengadukan persoalan tersebut kepada Itwasda Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).

Ia berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk mengenai status serta keberadaan kendaraan.

“Saya menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Harapan saya sederhana, mobil saya ditemukan dan hak saya sebagai korban mendapatkan kepastian,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.