DEMAK, Berita Merdeka Online – Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) berinisial S (57) diamankan aparat kepolisian setelah melakukan pengancaman terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Jalan Lingkar Demak, saat petugas sedang menjalankan tugas penertiban lapak liar.
Menurut keterangan dari Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha yang disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Kuseni, peristiwa itu bermula saat tim gabungan dari Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap 11 pedagang yang membuka lapak di bahu jalan pada Selasa (22/4).
Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (24/4), Satpol PP kembali melakukan patroli untuk memastikan lokasi tersebut tetap steril dari aktivitas berjualan.
Namun, mereka mendapati seorang pedagang bernama Siti Wakidah (32) masih berjualan di lokasi yang telah ditertibkan. Petugas pun memberikan imbauan agar lapak segera dibongkar.

Namun, imbauan tersebut tidak diterima dengan baik. Siti kemudian menghubungi ayahnya, yang tak lain adalah pelaku pengancaman.
Tak lama berselang, pelaku datang ke lokasi dengan membawa sabit yang telah disiapkan di dalam jok sepeda motornya.
Pelaku lalu mendatangi petugas Satpol PP bernama Aryoe Subajoe (50) dan langsung memiting leher korban dengan tangan kiri, sambil mengacungkan sabit ke arah petugas lain yang berada di lokasi.
“Pelaku mengaku tidak terima dengan tindakan penertiban terhadap lapak anaknya. Tindakannya mengarah pada ancaman serius terhadap keselamatan petugas,” jelas AKP Kuseni saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (14/5/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak pada Selasa (13/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan