JAKARTA, Berita Merdeka Online – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menekan praktik haji nonprosedural atau ilegal guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai langkah untuk memastikan seluruh jemaah menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Hasan, penggunaan visa haji resmi menjadi syarat utama agar pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan terhindar dari persoalan hukum di Tanah Suci.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan saat memberikan keterangan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Satgas Pencegahan Haji Ilegal Diperkuat

Untuk menekan praktik keberangkatan haji ilegal, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas tersebut berperan dalam memperketat pengawasan sejak awal, mencegah keberangkatan calon jemaah nonprosedural, serta melakukan edukasi secara luas kepada masyarakat mengenai pentingnya berhaji melalui prosedur resmi.

Selain itu, aparat juga menangani berbagai bentuk pelanggaran pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji ilegal, termasuk pihak-pihak yang menawarkan jasa keberangkatan tanpa izin resmi.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Republik Indonesia tercatat telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural yang berupaya berangkat menggunakan jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Visa Non-Haji Tidak Berlaku untuk Beribadah

Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji, seperti visa kerja, visa ziarah, visa kunjungan, maupun visa transit untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Pemerintah Arab Saudi.

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penolakan masuk ke Kota Makkah dan kawasan suci seperti Arafah, Muzdalifah, serta Mina, hingga denda, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tak hanya jemaah, sanksi hukum juga menyasar pihak-pihak yang mengatur, menawarkan, atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.

Masyarakat Diminta Tidak Tergiur

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat.

Hasan meminta masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik penawaran haji nonprosedural yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan. (liem)