GAYO LUES, BERITAMERDEKAONLINE.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,64 gram yang disebut disimpan di bawah kaki sebelah kanan.
K diduga diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu rumah di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 01.30 WIB.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berada di depan salah satu rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta pakaian pria tersebut.
Dari proses penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di bawah kaki sebelah kanan.
“Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih bening,” ujar AKP Kabri melalui keterangan yang disampaikan kepada media.
Selain paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hitam.
Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Dalam pemeriksaan awal, K disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui oleh penyidik.
Informasi tersebut masih didalami kepolisian. Penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan dari K.
Atas perkara tersebut, K dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Status hukum seseorang dalam perkara pidana tetap harus mengacu pada proses penyidikan, pembuktian, dan tahapan hukum selanjutnya. Dengan demikian, penyebutan K sebagai pihak yang diduga terlibat tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Polres Gayo Lues menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. (KS)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan