EMPAT LAWANG, Berita Merdeka Online — Persidangan perkara pidana Pengadilan Negeri Lahat yang untuk sementara dilaksanakan di Pengadilan Sementara Empat Lawang, Rabu (16/9/2026), memasuki agenda pemeriksaan ahli hukum pidana.
Tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Rustam Efendi, S.H., M.B.A., dari Kantor Hukum Rustam Efendi, S.H. & Partners, menghadirkan Dr. Sugiarto, S.H., M.H. sebagai ahli hukum pidana.
Pemeriksaan ahli tersebut membahas sejumlah aspek hukum pidana yang dinilai relevan dengan perkara, antara lain standar pembuktian, relevansi dan persesuaian alat bukti, pembelaan terpaksa atau noodweer, tindakan melerai perkelahian, serta kedudukan visum et repertum.
Dalam persidangan, Dr. Sugiarto menjelaskan bahwa pembuktian perkara pidana perlu dinilai secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya suatu alat bukti.

Menurut perspektif hukum yang disampaikan ahli, alat bukti perlu dilihat dari relevansi, keterkaitan, serta persesuaiannya dengan fakta lain yang terungkap dalam persidangan.
Pembuktian juga perlu menerangkan keterkaitan antara perbuatan yang didakwakan, orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut, kesalahan, unsur tindak pidana, hingga akibat yang ditimbulkan.
Dengan demikian, keberadaan alat bukti tidak berdiri sendiri, tetapi harus dinilai dalam keseluruhan konstruksi pembuktian perkara.
Noodweer Dibahas dalam Konteks Rangkaian Peristiwa
Materi lain yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan ahli adalah pembelaan terpaksa atau noodweer.
Dalam penjelasan ahli, penilaian terhadap tindakan seseorang ketika menghadapi serangan atau ancaman serangan perlu mempertimbangkan keadaan konkret saat peristiwa berlangsung.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain karakter serangan, waktu kejadian, kebutuhan melakukan pembelaan, serta hubungan antara serangan dengan tindakan yang dilakukan sebagai bentuk pembelaan.
Ahli juga menjelaskan bahwa suatu tindakan perlu ditempatkan dalam konteks rangkaian peristiwa yang mendahuluinya. Penilaian terhadap perbuatan tidak semata-mata didasarkan pada satu bagian peristiwa yang berdiri sendiri.
Tindakan Melerai Perkelahian Perlu Dilihat dari Perbuatan Konkret
Dalam persidangan tersebut, persoalan mengenai tindakan seseorang yang berupaya melerai atau menghentikan perkelahian turut didalami.
Menurut penjelasan ahli sebagaimana disampaikan dalam persidangan, perlu dibedakan antara tindakan yang bertujuan melakukan serangan dengan tindakan fisik yang dilakukan untuk memisahkan atau menghentikan pihak yang sedang terlibat perkelahian.
Adanya seseorang di lokasi kejadian maupun terjadinya kontak fisik dalam proses melerai, menurut perspektif yang dipaparkan ahli, tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya suatu tindak pidana.
Penilaian tetap memerlukan pembuktian mengenai perbuatan konkret, sikap batin, sifat melawan hukum, hubungan sebab akibat, serta unsur delik yang didakwakan.
Visum Et Repertum Tidak Sendiri Menentukan Pelaku
Kedudukan visum et repertum juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan ahli.
Ahli menjelaskan bahwa visum et repertum berkaitan dengan temuan atau akibat medis berdasarkan pemeriksaan kedokteran forensik.
Karena itu, adanya keterangan mengenai luka atau memar dalam visum tidak secara otomatis menunjukkan siapa pihak yang menyebabkan luka tersebut.
Untuk menghubungkan temuan medis dengan orang tertentu, masih diperlukan alat bukti lain yang dapat mengaitkan orang, perbuatan, dan akibat secara objektif.
Penasihat Hukum Kirim Surat ke KY dan MA
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Rustam Efendi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Menurut Rustam, surat tersebut ditujukan untuk meminta agar proses perkara menjadi perhatian dan dapat dipantau sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami telah menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui mekanisme pengawasan yang tersedia. Permohonan kami adalah agar proses perkara ini dapat dimonitor sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Rustam Efendi.
Ia menegaskan, langkah tersebut menurut pihaknya bukan untuk mencampuri independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami menghormati independensi Majelis Hakim. Justru karena kami menghormati proses peradilan, kami ingin seluruh tahapan perkara ini berjalan transparan, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Kami menyerahkan penilaian perkara kepada Majelis Hakim, tetapi kami juga berkewajiban memastikan hak-hak hukum Terdakwa tetap diperjuangkan,” tegasnya.
Penasihat Hukum: Konstruksi Perkara Perlu Diuji di Persidangan
Rustam menjelaskan, kehadiran ahli merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa untuk menguji konstruksi perkara dari perspektif hukum pidana.
“Kami menghadirkan Ahli untuk memberikan pandangan keilmuan secara objektif. Yang kami uji adalah konstruksi hukumnya: apakah seluruh unsur dakwaan benar-benar didukung alat bukti yang sah, relevan, saling bersesuaian, dan mampu menghubungkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.”
Rustam juga menekankan pentingnya pembuktian terhadap setiap unsur yang didakwakan.
“Buktikan perbuatannya, buktikan siapa yang melakukannya, buktikan hubungan antara perbuatan dan akibatnya, kemudian buktikan apakah seluruh unsur delik terpenuhi. Itu prinsip yang harus diuji di persidangan,” tegas Rustam.
Ia menambahkan, pihak penasihat hukum meminta agar perkara dinilai berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami tidak meminta perkara ini dinilai berdasarkan opini. Kami meminta perkara ini dinilai berdasarkan hukum, alat bukti yang sah, fakta yang terungkap di persidangan, serta keseluruhan rangkaian peristiwa,” lanjutnya.
Proses Persidangan Masih Berlangsung
Pemeriksaan ahli tersebut merupakan bagian dari tahapan persidangan yang masih berjalan. Keterangan ahli nantinya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan proses pembuktian perkara.
Fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya akan dinilai oleh majelis hakim sesuai kewenangan berdasarkan hukum acara yang berlaku.***
Editor: Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan