Palangka Raya, Kalimantan Tengah | Berita Merdeka Online – Tim kuasa hukum H. Munirul Ikhsan resmi melayangkan laporan pengaduan terhadap terlapor berinisial IG dan kawan-kawan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Jumat (17/2/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh advokat Edi Rosandi, S.Sos., SH., M.Hum., bersama Rusnawati, SH., MH., dan Haruman Supono, SE., SH., MH., AAIJ dari Rumah Hukum Rosandi & Rusnawati selaku kuasa hukum H. Munirul Ikhsan.
Edi Rosandi menyatakan pihaknya telah melengkapi sejumlah bukti otentik dan saksi untuk memperkuat laporan. Ia menyebutkan, laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Klien kami mengalami tekanan psikis, gangguan reputasi, hingga penurunan aktivitas usaha akibat dugaan perbuatan para terlapor,” ujar Edi Rosandi kepada awak media usai penyampaian laporan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum, sehingga menimbulkan rasa takut dan kerugian bagi pelapor.
Tim kuasa hukum menyebutkan sejumlah pasal yang berpotensi dikenakan, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang ITE. Meski demikian, penentuan pasal dan pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Terkait informasi bahwa salah satu terlapor disebut pernah terjerat perkara hukum sebelumnya, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum.
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap perkara ini diproses sesuai prinsip Presisi dan supremasi hukum yang berlaku,” tegas Edi Rosandi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Alex)




Tinggalkan Balasan