Kerinci, Jambi | Berita Merdeka Online — Kasus penculikan anak yang mengguncang publik akhirnya berhasil diungkap setelah kerja sama lintas daerah antara Satreskrim Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci membongkar sindikat perdagangan anak lintas provinsi.
Korban, seorang anak berusia 4 tahun berinisial B, ditemukan dalam kondisi selamat setelah sempat dijual berkali-kali, bahkan kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga mencapai Rp 80 juta.
Kepala Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci membenarkan operasi gabungan ini. Ia mengatakan bahwa pihaknya membantu tim dari Makassar dan Jambi untuk menangkap dua pelaku utama.

“Penangkapan ini hasil koordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait keberadaan pelaku di wilayah hukum kami,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Dua pelaku berinisial AS (36) dan MA (42), warga Kabupaten Merangin, Jambi, dibekuk di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus bermula pada Minggu, 2 November 2025, saat korban B dibawa orang tuanya bermain di lapangan tenis, Kota Makassar. Sementara orang tuanya berolahraga, B bermain di Taman Pakui yang berada di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua korban panik setelah mendapati anak mereka menghilang. Laporan segera diajukan ke Polrestabes Makassar. Penyelidikan intensif pun dilakukan.
Dalam hitungan hari, polisi berhasil menangkap pelaku pertama di Makassar. Namun, dari hasil pemeriksaan terungkap fakta mencengangkan: korban telah dijual ke Yogyakarta, sebelum akhirnya berpindah tangan lagi ke dua pelaku lain di Jambi.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Jambi. Di Sungai Penuh, polisi berhasil menangkap AS dan MA, yang mengaku telah menjual korban ke kelompok SAD di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.
Harga jual korban dilaporkan mencapai Rp 80 juta. Pengakuan ini membuat penyidik segera bergerak ke lokasi penjualan terakhir.
Berkat kerja keras tim gabungan Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Polres Kerinci, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi hidup. Saat ini, korban telah dibawa ke Polres Merangin untuk pendampingan psikologis sebelum diserahkan kembali kepada orang tuanya.
“Kami bersyukur korban ditemukan selamat. Semua pelaku kini dalam proses hukum dan akan dijerat sesuai undang-undang perlindungan anak,” tegas aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta menyoroti pentingnya kerja sama lintas daerah dalam membongkar kejahatan lintas provinsi.
Penulis : Moh Basori.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan