PESAWARAN, Berita Merdeka Online Dugaan adanya aktivitas pengolahan material emas menggunakan fasilitas yang disebut masyarakat sebagai “tong” di kawasan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menjadi sorotan.

Informasi mengenai dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa legalitas tersebut mendapat perhatian dari WN88, Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII), dan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pesawaran.

Ketiga pihak meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta mengenai aktivitas tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui status perizinan, pihak yang mengelola, asal material yang diolah, proses produksi, hingga mekanisme pengelolaan limbah.

Mereka menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk memvonis atau menuduh pihak tertentu. Dugaan yang berkembang di masyarakat, menurut mereka, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dugaan aktivitas pengolahan material emas menggunakan tong di kawasan Way Ratai Pesawaran

 

Sekretaris WN88, Virdian, mengatakan pihaknya meminta aparat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar, tetapi melakukan pemeriksaan secara langsung.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Tetapi kalau memang ada aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin, jangan dibiarkan. Periksa lokasinya, cek legalitasnya, cek pengelolanya. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum,” tegas Virdian.

Menurut Virdian, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh apabila di lokasi ditemukan kegiatan pengolahan material tambang. Tidak hanya keberadaan peralatan, tetapi juga proses pengolahan serta potensi dampaknya terhadap lingkungan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Hal tersebut, kata dia, penting terutama jika kegiatan menggunakan bahan atau metode tertentu yang berpotensi menghasilkan limbah yang dapat memengaruhi lingkungan sekitar.

Ketua Setwil FPII, Sufiyawan, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi untuk menjatuhkan vonis terhadap pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta aparat membuktikan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau ilegal dan terbukti melanggar aturan, jangan ada pembiaran. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” ujar Sufiyawan.

Menurut Sufiyawan, kepastian hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.

Ia juga menilai lembaga pers mempunyai fungsi kontrol sosial dengan tetap memegang prinsip keberimbangan. Karena itu, pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan kegiatan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen maupun fakta yang relevan.

Sementara itu, Ketua GWI DPC Pesawaran, Nasoba, meminta dugaan aktivitas pengolahan emas tersebut dibuka secara transparan melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang. Jangan hanya masyarakat yang diminta menjaga lingkungan, sementara ketika muncul dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan justru tidak segera diperiksa. Kalau memang legal, silakan buktikan. Kalau tidak memiliki izin, aparat harus bertindak,” tegas Nasoba.

Nasoba mengatakan GWI tidak bermaksud memvonis pihak tertentu. Menurutnya, fungsi kontrol sosial justru harus dilakukan dengan mendorong proses verifikasi agar informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak berhenti sebagai isu.

Sejumlah pertanyaan kini muncul terkait dugaan aktivitas pengolahan material emas di Way Ratai. Di antaranya mengenai siapa pengelolanya, status perizinan, asal material yang diolah, metode pengolahan, serta bagaimana limbah dari aktivitas tersebut dikelola.

Pertanyaan tersebut dinilai tidak cukup dijawab melalui pernyataan sepihak. Pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, dan pemeriksaan teknis apabila diperlukan menjadi bagian penting untuk menentukan kondisi sebenarnya.

WN88, Setwil FPII, dan GWI DPC Pesawaran menyatakan siap mendorong persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi kepada instansi berwenang.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat dugaan yang berkembang di tengah masyarakat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi.

Persoalan dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa legalitas juga berkaitan dengan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar. Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan dan pengelolaan limbah dinilai penting untuk memberikan kepastian.

Prinsip yang didorong ketiga lembaga tersebut sederhana: apabila kegiatan memiliki legalitas, status dan dokumennya dapat diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait sesuai aturan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat dan instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan di kawasan Way Ratai.

Kepastian tersebut diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, melainkan memperoleh jawaban berdasarkan fakta di lapangan.

Legal atau ilegal, jawabannya harus ditentukan melalui pemeriksaan dan bukti.

(Syamsul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.