JAKARTA, beritamerdekaonline.com – Kuasa hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) secara resmi melaporkan Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres Madiun Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Laporan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum PSHT, Mohamad Samsodin, SH, MH, didampingi Erik Gunawan, SH, sebagai bentuk upaya hukum dan pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum. Mereka menilai terdapat tindakan Kasatintelkam yang diduga melampaui kewenangan serta berpotensi merugikan organisasi dan anggota PSHT.

Kuasa hukum PSHT melaporkan Kasatintelkam Polres Madiun Kota ke Propam Mabes Polri

Menurut kuasa hukum PSHT, pelaporan tersebut didasarkan pada rangkaian peristiwa yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.

“Langkah ini kami tempuh agar ada mekanisme pengawasan internal yang objektif. Dugaan pelanggaran prosedur tersebut perlu diuji secara etik dan disiplin melalui Propam Mabes Polri,” ujar Mohamad Samsodin kepada wartawan.

Dalam laporan itu, pihaknya turut melampirkan dokumen serta bukti pendukung sebagai bahan pemeriksaan awal oleh Propam. Kuasa hukum menegaskan bahwa pelaporan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik demi menjaga marwah dan profesionalisme kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Madiun Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan perimbangan informasi sesuai prinsip cover both sides.

PSHT menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri dan berharap penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak berpihak. Mereka menilai proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum. (Marlinton)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.