BINTUHAN, Berita Merdeka Online Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menyiapkan empat organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadapi pemeriksaan dan penilaian Ombudsman Republik Indonesia pada 14-17 September 2026.

Pemeriksaan tersebut menyasar penyelenggaraan pelayanan publik dengan fokus pada potensi maladministrasi. Pemerintah Kabupaten Kaur menargetkan hasil penilaian tahun ini mencapai 95, meningkat dari capaian sebelumnya yang disebut berada pada angka 94 dengan kategori Kualitas Tertinggi (Zona Hijau/Kategori A).

Empat lokus yang menjadi objek pemeriksaan terdiri atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, serta RSUD Kabupaten Kaur.

Persiapan menghadapi pemeriksaan dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si. dan diikuti perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian.

Rapat persiapan Pemerintah Kabupaten Kaur menghadapi pemeriksaan pelayanan publik Ombudsman RI 2026.

 

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkab Kaur, Hari M.K. Laksana, S.T., mengatakan penilaian Ombudsman tahun 2026 memiliki mekanisme dan parameter yang berbeda dibandingkan penilaian pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Hari, perubahan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik semakin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Insyaallah mulai tanggal 14 sampai 17 September ini pihak Ombudsman akan melakukan penilaian maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Kaur,” ujar Hari.

Ia menjelaskan, perubahan parameter membuat OPD yang menjadi lokus pemeriksaan perlu memastikan seluruh standar pelayanan dan dokumen pendukung tersedia. Selain kelengkapan administrasi, pelaksanaan pelayanan juga harus berjalan sesuai ketentuan.

“Memang untuk penilaian yang tahun ini berbeda dengan penilaian tahun-tahun sebelumnya. Ini kan baru. Ini lebih kepada opini pelayanan publik ke depan. Artinya parameter penilaian juga berbeda,” jelasnya.

Dengan capaian sebelumnya sebesar 94, Pemkab Kaur berharap dapat meningkatkan hasil penilaian menjadi 95 pada pemeriksaan tahun ini.

Target tersebut sekaligus menjadi dorongan bagi perangkat daerah untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap nanti harus ditingkatkan sesuai dengan amanat, tetap yang terbaik se-Provinsi Bengkulu. Targetnya 95,” tegas Hari.

Namun, pemerintah daerah tidak hanya menempatkan angka sebagai ukuran keberhasilan. Hasil pemeriksaan Ombudsman diharapkan memberikan gambaran objektif mengenai kondisi pelayanan publik sekaligus menunjukkan aspek yang masih perlu diperbaiki.

Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman menegaskan, pemeriksaan Ombudsman merupakan bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, OPD semestinya menjalankan pelayanan sesuai standar secara konsisten dan tidak hanya melakukan persiapan ketika pemeriksaan akan berlangsung.

“Sebenarnya kalau persiapan Ombudsman ini tidak perlu dipersiap-persiapkan, karena itu penilaian secara rutin dan dilakukan terhadap pelayanan publik. Bagaimana OPD-OPD pengampu ini adanya standar pelayanan yang akan dilihat oleh Ombudsman,” ujar Nasrur.

Menurut dia, keberadaan standar pelayanan menjadi hal penting dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan yang jelas, terukur dan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Kaur tetap berharap memperoleh hasil penilaian yang baik. Namun, Nasrur menekankan bahwa substansi penilaian bukan semata-mata mengejar skor.

“Harapan kita tadi penilaian Ombudsman ini nilainya baik. Cuma bukan baiknya yang kita ambil, tapi intinya dengan adanya penilaian Ombudsman, artinya kita berevaluasi apa yang menjadi catatan dan kekurangan untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Nasrur berharap setiap catatan yang diberikan melalui proses pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Dengan demikian, penilaian Ombudsman tidak berhenti pada pencapaian nilai, tetapi menghasilkan perbaikan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan.

“Sehingga pelayanan publik di Kabupaten Kaur betul-betul berjalan dan dapat memuaskan masyarakat,” tegasnya.

Pendekatan tersebut menempatkan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan sekaligus pencegahan maladministrasi.

Empat OPD yang menjadi lokus pemeriksaan memiliki karakteristik pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Dinas Sosial dan RSUD Kabupaten Kaur diharapkan mampu menunjukkan penyelenggaraan pelayanan berdasarkan standar yang berlaku serta menyediakan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penilaian.

Pemerintah daerah juga mendorong agar pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian dan manfaat kepada masyarakat.

Dalam skema penilaian yang disebut Pemkab Kaur, Opini Ombudsman RI merupakan penggabungan hasil kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan. Kategori yang digunakan terdiri atas Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah dan Kualitas Terendah.

Dengan adanya pemeriksaan pada 14-17 September 2026, Pemkab Kaur tidak hanya membidik kenaikan nilai dari 94 menjadi 95. Pemerintah daerah juga berharap proses tersebut menjadi momentum untuk menemukan kekurangan, memperbaiki tata kelola pelayanan dan mencegah terjadinya maladministrasi.

Bagi Pemkab Kaur, keberhasilan pelayanan publik pada akhirnya tidak hanya tercermin dari angka penilaian, tetapi dari kemampuan pemerintah memberikan layanan yang sesuai standar dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. (Hotman)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.