Kapuas, Beritamerdekaonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas secara resmi menetapkan H. Muhammad Wiyatno, S.P., dan Dodo, S.P., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih periode 2025-2030. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Bappelitbangda Kapuas, Selasa (6/2/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas 2024 pada 4 Februari 2025. MK menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU.

Ketua KPU Kapuas, Arif Hidayat, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu telah berjalan transparan dan sesuai regulasi. “Hari ini, kami menetapkan pasangan Wiyatno-Dodo sebagai pemenang Pilkada Kapuas. Kami berharap masyarakat dapat memberikan dukungan penuh kepada mereka untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan pada 5 Desember 2024, pasangan Wiyatno-Dodo memperoleh 53.367 suara, unggul dari empat pasangan lainnya. Kemenangan ini menunjukkan besarnya dukungan masyarakat Kapuas terhadap kepemimpinan mereka.

Dalam sambutannya, H. Muhammad Wiyatno menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pemilihan. “Kepercayaan ini adalah amanah besar. Kami siap bekerja keras untuk mewujudkan Kapuas yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Dodo menekankan bahwa program kerja mereka akan difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin menciptakan perubahan nyata bagi Kapuas. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar pembangunan daerah ini berjalan maksimal,” tegasnya.

Penetapan pasangan Wiyatno-Dodo disambut antusias oleh masyarakat Kapuas. Warga berharap kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif, khususnya dalam pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Dengan keputusan ini, pasangan Wiyatno-Dodo resmi memimpin Kabupaten Kapuas untuk periode 2025-2030. (Erik)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.