WONOGIRI, Berita Merdeka Online Keberadaan Murdiyanto, mantan Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hingga kini masih menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Sugihan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari Wonogiri pada 2025, perkara tersebut bermula dari hasil pemeriksaan Inspektorat Wonogiri terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemeriksaan mencakup sejumlah kegiatan dan anggaran desa dalam beberapa tahun anggaran.

Kepala Kejari Wonogiri Hery Somantri sebelumnya mengatakan penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Murdiyanto sejak yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

Murdiyanto mantan Kepala Desa Sugihan Kecamatan Bulukerto Wonogiri yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa.

“Sebagai saksi sudah beberapa kali kami panggil,” kata Hery sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Oktober 2025.

Setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan, penyidik kemudian menetapkan Murdiyanto sebagai tersangka. Kejari Wonogiri selanjutnya memasukkan namanya ke dalam DPO karena keberadaannya tidak diketahui.

Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) selama beberapa tahun anggaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Djoko Purwidyatmo sebelumnya menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp779 juta. Sementara pemberitaan lain yang mengutip keterangan Kejari menyebut angka sekitar Rp797 juta. Perbedaan angka tersebut perlu ditempatkan sesuai sumber dan perkembangan resmi perkara.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang diberitakan antara lain berkaitan dengan pengelolaan insentif ketua RT/RW, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta program pembangunan yang disebut tidak direalisasikan sesuai anggaran.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari perkara hukum yang prosesnya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Kejari Wonogiri Masih Memburu

Status DPO membuat aparat penegak hukum melakukan pencarian terhadap Murdiyanto. Pada Desember 2025, Kepala Kejari Wonogiri Hery Somantri menyatakan upaya pencarian masih dilakukan.

“Pidsus sudah bergerak. Tapi saat ini yang bersangkutan belum dapat,” ujar Hery, sebagaimana dikutip Radar Solo pada Desember 2025.

Kejari Wonogiri juga disebut menggandeng aparat lain untuk membantu pencarian tersangka yang masuk DPO tersebut. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Sugihan dapat dilanjutkan.

Pemkab Wonogiri Nonaktifkan Murdiyanto

Dari sisi pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan Murdiyanto dari jabatan Kepala Desa Sugihan.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno sebelumnya menyatakan penonaktifan diperlukan setelah Murdiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat Desa Sugihan tetap berjalan.

Pemkab kemudian menunjuk pejabat untuk menjalankan pemerintahan Desa Sugihan selama proses hukum berlangsung.

Publik Berhak Mengawasi Proses Hukum

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pengelolaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.

Meski demikian, kritik terhadap penanganan perkara perlu tetap disampaikan berdasarkan fakta dan informasi resmi. Tidak terpenuhinya panggilan pemeriksaan hingga seseorang masuk DPO merupakan bagian dari proses hukum, tetapi tuduhan lain di luar perkara yang belum terkonfirmasi secara resmi tidak sepatutnya dipastikan sebagai fakta.

Berita Merdeka Online menegaskan bahwa status Murdiyanto sebagai tersangka merupakan status hukum dalam proses penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga informasi terakhir yang dapat diverifikasi dari pemberitaan dan keterangan aparat penegak hukum, Murdiyanto masih dalam pencarian Kejari Wonogiri dan belum tertangkap. Perkembangan terbaru mengenai keberadaan maupun proses hukum terhadap dirinya perlu menunggu keterangan resmi dari aparat berwenang. (Kasto)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.