SEMARANG, Berita Merdeka Online – DPRD Kota Semarang melalui Komisi C menyatakan siap memfasilitasi warga Gombel Lama dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pembangunan dan aktivitas Pakuwon Mall.

 

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto, mengatakan pihaknya akan mendengarkan aspirasi warga dan melihat persoalan tersebut secara objektif berdasarkan data serta dokumen yang ada.

 

“Kami dari Komisi C siap membantu warga Gombel Lama terkait persoalan yang sedang mereka hadapi. Prinsipnya, aspirasi warga akan kami dengarkan dan kami akan melihat persoalannya secara objektif,” ujar Rukiyanto beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

Rukiyanto menegaskan, persoalan antara warga dan pihak pengembang tidak seharusnya berhenti pada polemik atau saling klaim. Karena itu, diperlukan komunikasi dan fasilitasi agar setiap pihak dapat menyampaikan data, dokumen, serta dasar kepentingannya secara terbuka.

 

“Kami akan fasilitasi supaya persoalan ini bisa dibicarakan dengan baik. Yang penting semua pihak menyampaikan dasar dan kepentingannya secara terbuka,” tegasnya.

 

Sebagai langkah awal, Komisi C DPRD Kota Semarang berencana memfasilitasi pertemuan dengan kuasa hukum warga yang tergabung dalam Forum Advokasi Rakyat (FAR) pada Selasa (8/9/2026).

 

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang dihadapi warga, termasuk keberatan, dokumen, serta aspek hukum yang menjadi dasar pendampingan masyarakat.

 

“Dalam waktu dekat, hari Selasa (8/9) minggu depan, kami akan memfasilitasi kuasa hukum warga dari Forum Advokasi Rakyat untuk menyampaikan persoalan ini,” kata Rukiyanto.

 

Ia menambahkan, DPRD akan melihat persoalan berdasarkan fakta dan dokumen yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait. DPRD juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak.

 

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Kita lihat dulu persoalannya, kita dengarkan warga dan pihak terkait. Kalau memang ada yang harus diperbaiki, tentu akan kami dorong untuk diperbaiki sesuai aturan,” ujarnya.

 

Rukiyanto berharap fasilitasi tersebut dapat membuka ruang dialog dan mendorong penyelesaian persoalan secara konstruktif, terbuka, serta tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.(day)Komisi C DPRD Kota Semarang


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.