BENGKULU TENGAH, Berita Merdeka Online — Gabungan Ormas LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE) menyoroti status Dra. Elya Mahyuni, S.Sos., yang disebut masih menjabat sebagai Kepala PAUD Elsa Family di Desa Jambu, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah, sejak 2011 hingga 2026. Di sisi lain, Elya juga dipercaya menjabat sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah periode 2026–2031.

Sorotan tersebut disampaikan GOLBE karena adanya dugaan potensi benturan kepentingan antara pengelolaan lembaga pendidikan dan aktivitas politik. GOLBE meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status jabatan tersebut.

Selain itu, GOLBE meminta Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan dana operasional pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang disebut diterima PAUD Elsa Family. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Koordinator GOLBE, Hasnul Effendi, mengatakan pihaknya mempertanyakan rangkap peran tersebut karena kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan lembaga pendidikan dan anggaran yang berkaitan dengan operasional satuan pendidikan.

GOLBE menyoroti dugaan rangkap jabatan Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah dan Kepala PAUD Elsa Family

 

“Ini jelas benturan kepentingan. Sebagai Kepsek ia mengelola dana BOP dan bantuan negara. Sebagai Ketua Partai ia punya kepentingan politik. Dua-duanya tidak boleh disatukan,” tegas Hasnul kepada wartawan, Senin (8/9/2026).

Namun, pernyataan mengenai adanya pelanggaran maupun benturan kepentingan tersebut masih merupakan penilaian dari GOLBE. Kepastian mengenai status jabatan, aturan yang berlaku, serta ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Menurut data yang disampaikan GOLBE, PAUD Elsa Family telah berdiri sejak 2011 dan Elya Mahyuni disebut menjabat sebagai kepala sekolah sejak lembaga tersebut berdiri.

Sementara dalam aktivitas politik, GOLBE menyebut Elya telah bergabung dengan PPP sejak 2004. Ia disebut pernah menduduki sejumlah posisi di tingkat partai, mulai dari bendahara DPC hingga pelaksana tugas ketua DPC.

Pada 2026, Elya kemudian disebut ditetapkan sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah untuk masa jabatan 2026-2031 berdasarkan surat keputusan partai tertanggal 17 Juli 2026.

Kondisi tersebut yang kemudian menjadi dasar GOLBE meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memeriksa apakah terdapat ketentuan yang mengatur mengenai jabatan kepala satuan pendidikan yang bersamaan dengan posisi struktural dalam partai politik.

Selain mempersoalkan status jabatan, GOLBE juga menyoroti pengelolaan dana pendidikan di PAUD Elsa Family.

GOLBE meminta Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOP dan bantuan lain yang diterima lembaga tersebut selama lima tahun terakhir.

Menurut Hasnul, audit diperlukan bukan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

“Kami tidak anti politik. Tapi jangan campur dana pendidikan anak dengan kepentingan partai. Ini preseden buruk. Kami kawal sampai ada tindakan tegas,” kata Hasnul.

GOLBE juga menyatakan siap menyerahkan informasi maupun dokumen yang mereka miliki kepada lembaga berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

GOLBE menyebut sejumlah regulasi sebagai dasar kekhawatiran mereka, antara lain aturan mengenai guru dan dosen, partai politik, disiplin aparatur, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, penyebutan sejumlah undang-undang tersebut tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum. Penerapan pasal atau ketentuan tertentu tetap bergantung pada status hukum pihak yang bersangkutan, kedudukan jabatannya, bentuk pengelolaan anggaran, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Karena itu, GOLBE meminta Kejaksaan dan Kepolisian melakukan langkah sesuai kewenangan apabila setelah verifikasi ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, GOLBE menyampaikan empat tuntutan, yakni:

1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah diminta mengevaluasi dan mengklarifikasi status Elya Mahyuni sebagai kepala sekolah.
2. Inspektorat diminta melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOP dan bantuan pendidikan PAUD Elsa Family selama lima tahun terakhir.
3. Kejaksaan dan Kepolisian diminta melakukan verifikasi atau penyelidikan apabila terdapat bukti awal dugaan pelanggaran hukum.
4. DPP PPP diminta memberikan perhatian dan mengambil langkah internal apabila ditemukan persoalan yang bertentangan dengan ketentuan organisasi partai.

Keempat tuntutan tersebut merupakan sikap GOLBE dan belum merupakan keputusan dari instansi yang dituju.

Hingga berita ini diturunkan, GOLBE mengaku belum berhasil menemui Elya Mahyuni di PAUD Elsa Family untuk meminta konfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Dengan demikian, belum terdapat keterangan langsung dari Elya Mahyuni mengenai statusnya sebagai kepala PAUD, posisinya di PPP, maupun tanggapannya terhadap tuntutan GOLBE.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Elya Mahyuni maupun pihak PAUD Elsa Family dan PPP Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi tambahan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Persoalan tersebut kini berada pada ranah klarifikasi dan verifikasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dapat menjelaskan ketentuan yang berlaku mengenai status kepala satuan pendidikan dan aktivitas politik, sementara Inspektorat memiliki kewenangan sesuai tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan apabila pemeriksaan dilakukan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi, mekanisme penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait. Begitu pula apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus didasarkan pada bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.