BENGKULU TENGAH, Berita Merdeka Online – Dugaan rangkap pekerjaan Kepala Desa Taba Durian Sebakul, Darlis, sebagai Humas Bagian Sosial pada PLTA Mini mendapat sorotan Gabungan Ormas LSM Bengkulu Bersatu (GOLBE).

GOLBE mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Camat Merigi Sakti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk memastikan status pekerjaan yang disebut dijalankan Darlis di PLTA Mini tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua DPC LSM TEGAR RI Bengkulu Tengah sekaligus Koordinator GOLBE, Tri Nurhidayat, pada Senin (8/9/2026).

“Kami dari GOLBE mengecam keras. Seorang Kades itu pelayan masyarakat 24 jam. Kok bisa merangkap kerja di PLTA Mini? Ini jelas menyalahi aturan dan melecehkan pelayanan publik,” kata Tri.

GOLBE menyoroti dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Taba Durian Sebakul di PLTA Mini Bengkulu Tengah

 

Namun, sampai berita ini disusun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang telah terbukti. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap status hubungan kerja, tugas, kewenangan, penghasilan, waktu kerja, serta potensi konflik kepentingan yang bersangkutan.

Pasal 26 UU Desa Menjadi Salah Satu Dasar Pemeriksaan

Secara normatif, kedudukan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Pasal 26 ayat (1) UU Desa sebagaimana perubahan 2024 menegaskan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf d mewajibkan Kepala Desa menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Pada ketentuan yang sama, Kepala Desa juga diwajibkan melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pekerjaan atau jabatan di PLTA Mini tersebut menyebabkan Kepala Desa tidak menjalankan kewajiban pemerintahan desa secara semestinya atau menimbulkan konflik kepentingan, maka kondisi tersebut patut dinilai berdasarkan ketentuan UU Desa dan peraturan terkait.

Pasal 29 UU Desa Mengatur Larangan Kepala Desa

Lebih lanjut, Pasal 29 UU Desa mengatur sejumlah larangan bagi Kepala Desa.

Di antaranya Kepala Desa dilarang:

  • merugikan kepentingan umum;
    membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu;
  • menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya;
  • melakukan tindakan diskriminatif;
  • melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat desa;
    melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme serta menerima uang, barang dan/atau jasa yang dapat
  • memengaruhi keputusan atau tindakannya;
    serta merangkap jabatan tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29 huruf i menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk diuji apabila pekerjaan di PLTA Mini ternyata merupakan jabatan formal yang termasuk dalam kategori jabatan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Unsur Dugaan Pelanggaran Harus Dibuktikan

Dalam perspektif penegakan hukum, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pertama, status hukum pekerjaan Darlis di PLTA Mini. Apakah yang bersangkutan diangkat secara resmi sebagai Humas, pegawai, tenaga kontrak, konsultan, atau hanya menjalankan fungsi sosial tertentu.

Kedua, dasar pengangkatan dan hubungan kerja. Pemeriksa perlu melihat apakah terdapat surat keputusan, kontrak kerja, surat penugasan, daftar pembayaran honorarium atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan kerja.

Ketiga, waktu dan pelaksanaan tugas. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pekerjaan tersebut dilakukan pada jam atau waktu yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa.

Keempat, potensi konflik kepentingan. Hal ini penting apabila PLTA Mini memiliki kepentingan, kegiatan, program, perizinan, hubungan sosial, penggunaan wilayah, atau kepentingan lain yang berkaitan dengan Pemerintah Desa.

Kelima, ada atau tidaknya penggunaan kewenangan jabatan Kepala Desa untuk kepentingan pihak perusahaan.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya jabatan formal yang dilarang, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau tindakan lain yang memenuhi unsur larangan Kepala Desa, maka pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sanksi Administratif hingga Pemberhentian

UU Desa memberikan mekanisme sanksi terhadap Kepala Desa yang melanggar larangan.

Pasal 30 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Selanjutnya, apabila sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan, Pasal 30 ayat (2) mengatur dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Artinya, secara hukum pemberhentian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuduhan atau tekanan publik. Harus terdapat proses pemeriksaan dan prosedur administratif sesuai ketentuan.

GOLBE Desak Inspektorat Turun Tangan

Atas dasar itu, GOLBE meminta Pemkab Bengkulu Tengah tidak mengabaikan dugaan tersebut.

Tri Nurhidayat meminta Dinas PMD dan Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung di Desa Taba Durian Sebakul.

“Jangan karena jabatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan. Gaji dari negara, kerja harus untuk rakyat. Kalau tidak sanggup mundur saja,” ujar Tri.

GOLBE juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status pekerjaan Kepala Desa Darlis di PLTA Mini.

Tiga Tuntutan GOLBE

GOLBE menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pertama, meminta Bupati Bengkulu Tengah melalui Camat Merigi Sakti mengevaluasi Kepala Desa Taba Durian Sebakul dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Kedua, meminta Dinas PMD dan Inspektorat Bengkulu Tengah melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan rangkap pekerjaan tersebut.

Ketiga, meminta pemerintah daerah memastikan adanya transparansi dan pengawasan terhadap seluruh kepala desa agar tidak terjadi rangkap jabatan atau konflik kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

GOLBE menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dari pemerintah daerah.

Kepala Desa Darlis juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status pekerjaannya di PLTA Mini.

Berita Merdeka Online membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Taba Durian Sebakul, Pemerintah Kecamatan Merigi Sakti, Dinas PMD Bengkulu Tengah, maupun pihak PLTA Mini guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Dasar Hukum

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024

– Pasal 26 ayat (1): mengatur tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
– Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib menjalankan prinsip pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien serta bersih dari KKN.
– Pasal 29: mengatur larangan bagi Kepala Desa, termasuk larangan menyalahgunakan wewenang dan rangkap jabatan tertentu.
– Pasal 30: mengatur sanksi administratif terhadap Kepala Desa yang terbukti melanggar larangan Pasal 29.

2. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

PP ini berlaku sejak 27 Maret 2026 dan merupakan peraturan pelaksanaan terbaru UU Desa. PP Nomor 16 Tahun 2026 sekaligus mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019.

Karena itu, untuk peristiwa yang terjadi pada 2026, rujukan utama tidak lagi menggunakan PP 11 Tahun 2019, melainkan harus melihat PP 16 Tahun 2026 dan peraturan lain yang masih berlaku.

3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017

Peraturan ini berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan masih relevan sebagai bagian dari kerangka regulasi pemerintahan desa. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.