KOTA AGUNG, Berita Merdeka Online — Perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot di Pengadilan Negeri Kota Agung menjadi perhatian setelah pihak Anipudin dan Sriati menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu serta tim kuasa hukum yang mendampingi mereka selama proses persidangan.
Berdasarkan informasi putusan yang disampaikan kepada redaksi, perkara tersebut diputus pada Selasa, 15 September 2026. Dalam amar putusan yang dikutip dalam informasi tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi mengenai gugatan yang dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel, kemudian menyatakan gugatan konvensi tidak dapat diterima.
Informasi yang sama menyebutkan gugatan rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi disebut dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.789.000.
Data SIPP Pengadilan Negeri Kota Agung yang terindeks sebelumnya mencatat perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot terdaftar pada 4 Mei 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat tercatat atas nama Bangun Purba, sedangkan Anipudin dan Sriati tercatat sebagai Tergugat I dan Tergugat II.

Namun, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis belum menjadi bagian dari dokumen yang dapat diverifikasi dalam penelusuran ini. Karena itu, substansi berita mengenai amar putusan merujuk pada informasi yang disampaikan pihak terkait, sedangkan pertimbangan hukum lengkap tetap menunggu dokumen putusan resmi.
Dalam informasi amar putusan yang disampaikan, majelis hakim disebut mengabulkan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan yang kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
Selanjutnya, gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan rekonvensi juga disebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) dalam konteks hukum acara perdata pada dasarnya berkaitan dengan tidak dapat diterimanya gugatan karena terdapat persoalan formil yang menghalangi gugatan untuk diperiksa atau diterima sebagaimana diajukan. Status tersebut perlu dibedakan dari putusan yang secara langsung menyatakan pokok materi sengketa terbukti atau tidak terbukti.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa salah satu pihak telah terbukti benar atau salah dalam pokok sengketa. Penilaian mengenai substansi perkara harus mengacu pada pertimbangan hukum dalam putusan resmi.
Anipudin dan Sriati memperoleh pendampingan hukum melalui LBH Ansor Pringsewu. Tim kuasa hukum yang disebut menangani perkara tersebut terdiri dari M. Anthon, S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H.
Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan dan menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Kota Agung.
“Kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan pada hari ini. Putusan ini menjadi hasil dari proses hukum yang kami jalankan dengan ketelitian, argumentasi, dan komitmen untuk mendampingi kepentingan hukum klien sesuai koridor hukum acara perdata.”
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa pendampingan perkara dilakukan dengan memperhatikan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang relevan.
“Kami menghormati majelis hakim, seluruh pihak yang berperkara, serta proses peradilan. Bagi kami, profesionalitas kuasa hukum tidak hanya dilihat dari hasil, tetapi juga dari integritas, ketelitian, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.”
Setelah menerima informasi mengenai putusan tersebut, Anipudin dan Sriati menyampaikan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu serta tim kuasa hukum yang telah mendampingi mereka selama proses perkara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan seluruh tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami selama proses perkara ini. Kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan dan menghargai segala upaya, waktu, serta perhatian yang telah diberikan kepada kami.”
Keduanya juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang memberikan dukungan moral selama proses persidangan.
Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, menyampaikan rasa syukur atas perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut pendampingan hukum harus dijalankan dengan profesionalitas dan tetap menghormati seluruh pihak dalam proses peradilan.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Agung pada 15 September 2026. Kami mengapresiasi kerja keras tim kuasa hukum M. Anthon, S.H., Alvi Aprian, S.H., dan Billi Firmansyah, S.H., yang telah menjalankan tugas pendampingan dengan penuh kesungguhan.”
Menurut Surohman, pendampingan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan hasil akhir suatu perkara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Bagi LBH Ansor Pringsewu, pendampingan hukum bukan sekadar perkara menang atau kalah. Ini adalah amanah untuk hadir, mendampingi, dan memberikan pelayanan hukum yang profesional serta bermartabat.”
Surohman juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjaga hubungan baik setelah putusan dibacakan.
“Kami menyambut hasil ini dengan rasa syukur, bukan dengan kesombongan. Kami tidak ingin hasil putusan menjadi alasan untuk melukai hati siapa pun. Semoga semua pihak tetap diberikan ketenangan, kesehatan, dan jalan terbaik.”
Selain kepada tim kuasa hukum, LBH Ansor Pringsewu turut menyampaikan apresiasi kepada FOR-JIP atau Forum Jurnalis Independen Pringsewu dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu.
Menurut LBH Ansor Pringsewu, dukungan tersebut menjadi bagian dari hubungan kelembagaan dan komunikasi yang dibangun selama proses pendampingan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada FOR-JIP, Forum Jurnalis Independen Pringsewu, dan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu yang telah menjadi mitra kerja serta memberikan dukungan moral kepada LBH Ansor Pringsewu.”
LBH Ansor Pringsewu menyatakan sinergi antarlembaga diharapkan tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, kepedulian sosial, serta penghormatan terhadap proses hukum.
Menunggu Dokumen Putusan Resmi
Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kot tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Kota Agung sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum. Pada data SIPP yang terindeks, perkara tersebut mencantumkan Bangun Purba sebagai Penggugat serta Anipudin dan Sriati sebagai Tergugat.
Sementara itu, informasi mengenai amar putusan 15 September 2026 yang menjadi dasar pemberitaan ini berasal dari keterangan pihak terkait. Karena salinan lengkap putusan beserta pertimbangan majelis belum tersedia dalam sumber yang berhasil diverifikasi, pembaca perlu membedakan antara amar putusan yang diinformasikan dengan pertimbangan hukum lengkap yang nantinya termuat dalam dokumen resmi.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kemenangan atau kekalahan secara substantif dalam pokok sengketa. Putusan tidak dapat diterima karena alasan formil memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara.
Bagi LBH Ansor Pringsewu, proses tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pendampingan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, ketelitian, serta penghormatan terhadap lembaga peradilan dan seluruh pihak yang berperkara.
Kota Agung, 15 September 2026.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan